Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dengan Undang-Undang tentang Desa perlu diatur dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pengaturan kewenangan desa meliputi sistem organisasi masyarakat adat, pembinaan kelembagaan masyarakat adat dan lembaga hukum adat, pengelolaan tanah kas desa, dan peran masyarakat desa;
serta pengelolaan fasilitas-fasilitas lokal seperti tambatan perahu, air bersih, pasar desa, pemandian umum, jaringan irigasi, perpustakaan desa, embung desa, dan jalan antar pemukiman dengan wilayah pertanian

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Minahasa

Nomor
10 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2018

Berlaku Tanggal
15 Januari 2018

Sumber
BD Kab. Minahasa 2018; No. 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (789.58 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar