Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dengan Undang-Undang tentang Desa perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pengaturan kewenangan desa meliputi sistem organisasi masyarakat adat, pembinaan kelembagaan masyarakat adat dan lembaga hukum adat, pengelolaan tanah kas desa, dan peran masyarakat desa;
serta pengelolaan fasilitas-fasilitas lokal seperti tambatan perahu, air bersih, pasar desa, pemandian umum, jaringan irigasi, perpustakaan desa, embung desa, dan jalan antar pemukiman dengan wilayah pertanian
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.