Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang No.9 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2017,
Mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Minahasa Tenggara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan laiin-lain dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.