Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembayaran zakat dan harta benda yang telah sampai nisabnya sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim;
- bahwa penerimaan zakat dari kaum muslim selama ini perlu ditingkatkan pengelolaannya agar lebih memberi manfaat baik kepada masyarakat dan pembangunan;
- bahwa supaya penerimaan zakat dari kaum muslim itu berdayaguna dan berhasilguna perlu diatur pengelolaannya dalam peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan;
pembentukan dan organisasi pengelolaan zakat;
jangka waktu kepengurusan;
subjek dan objek zakat;
pengumpulan zakat;
pendayagunaan zakat;
nomor pokok wajib zakat, surat pemberitahuan dan tata cara pembayaran zakat;
penyidik;
sanksi;
ketentuan lain-lain.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.