Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bebas Buta Aksara Al-qur’an pada Pendidikan Tingkat Dasar dan Pendidikan Tingkat Menengah dalam Wilayah Kabupaten Morowali
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan bebas buta aksara Al-Qur’
- an bagi umat Islam usia sekolah di Kabupaten Morowali, maka perlu dilakukan pembinaan dan pemantapan pendidikan Al-Qur’
- an pada Pendidikan Tingkat Dasar dan Pendidikan Tingkat Menengah;
- bahwa untuk lebih efisien dan efektifnya pelaksanaan progam Bebas Buta Aksara Al-Qur’
- an maka perlu dilakukan upaya yang intensif dan berkesinambungan dengan melibatkan unsur Pemerintah, Masyarakat dan Satuan Pendidikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’
- an Pada Pendidikan Tingkat Dasar dan Pendidikan Tingkat Menengah Dalam Wilayah Kabupaten Morowali;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang No,. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2 tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 4 tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 8 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 9 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’
an Pada Pendidikan Tingkat Dasar dan Pendidikan Tingkat Menengah Dalam Wilayah Kabupaten Morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan;
ketentuan bebas buta aksara Al-Quran;
hak dan kewajiban;
sanksi;
pembiayaan;
ketentuan peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.