Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Morowali

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menunjang terwujudnya daya guna dan hasil guna Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Morowali, perlu mengarahkan penggunaan sebagian pendapatan Daerah dalam Penyertaan Modal Pemerintah kepada Perusahaan Daerah Air Minum;
  2. bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila dana yang akan disertakan dalam tahun anggaran ditetapkan dalam Peraturan Daerabahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Morowali.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
  2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 25 Tahun 2003
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2008

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan;
sumber dan permodalan;
pengelolaan dan pertanggungjawaban;
ketentuan peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Morowali

Nomor
7 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Morowali

Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2010

Berlaku Tanggal
26 Mei 2010

Sumber
LD.2010/No. 07

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (253.27 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar