PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enım pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belıtung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 03 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah, maka perlu dilakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang berasal dari APBD Kabupaten Muara Enim;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 71 ayat 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Nomor
3
Tahun
2019
Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enım pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belıtung
Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
20 Februari 2019
Berlaku Tanggal
20 Februari 2019
Sumber
L.D.2019/NO.03
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 03 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.