Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam menggunakan atau pemanfaatan sarana dan prasaran yang disediakan oleh pemerintah daerah, maka perlu adanya partisipasi dan masyarakat;
  2. Reribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintah daerah;
  3. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Retribusi Jasa Usaha.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi

Nomor
10

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2012/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar