Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. PDAM Tirta Muaro Jambi adalah BUMD yang sahamnya milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, perlu terus ditingkatkan permodalannya, sehingga dapat mengembangkan usahanya, meraih laba untuk dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Muaro Jambi;
  2. Penyertaan modal sesuai dengan rekapitulasi tindak lanjut pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jambi;
  3. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf g PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi

Nomor
3

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi

Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2013

Diundangkan Tanggal
26 Maret 2013

Berlaku Tanggal
26 Maret 2013

Sumber
LD.2013/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar