Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan dipandang perlu untuk diadakan peninjauan kembali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan dan Tata Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Pemungutan Pajak;
7. Pembayaran Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Kedaluwarsa Penagihan;
10. Pemeriksaan;
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muna

Nomor
5 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
21 Juni 2011

Berlaku Tanggal
21 Juni 2011

Sumber
LD. 2011/ NO. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (9.04 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar