Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa salah satu jenis retribusi perizinan tertentu sesuai ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang cukup positif untuk dipungut adalah Retribusi lzin Gangguan;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Retribusi lzin Gangguan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
  21. Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi lzin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Tata Cara Perizinan;
4. Golongan Retribusi;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Tata Cara Penghitungan Retribusi;
8. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
9. Wilayah Pungutan;
10. Masa Retribusi;
11. Pengendalian dan Pengawasan;
12. Penetapan Retribusi;
13. Tata Cara Pemungutan;
14. Tata Cara Pembayaran;
15. Pemanfaatan;
16. Sanksi Administrasi;
17. Keberatan;
18. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
19. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
21. Kadaluwarsa Penagihan;
22. Pembukuan dan Pemeriksaan;
23. Insentif Pemungutan;
24. Ketentuan Penyidikan;
25. Ketentuan Pidana;
26. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muna

Nomor
10 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Izin Gangguan

Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
21 Juni 2011

Berlaku Tanggal
21 Juni 2011

Sumber
LD. 2011/ NO. 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.41 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar