Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha Umum sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang cukup potensial untuk dipungut adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
  2. Untuk melakukan pungutan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peraturan yang memadai guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagainrana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  15. Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Tata Cara Penghitungan Retribusi;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Kewajiban Pembayaran Retribusi;
9. Wilayah Pungutan;
10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
11. Surat Pendaftaran;
12. Pengendalian dan Pengawasan;
13. Penetapan Retribusi;
14. Tata Cara Pemungutan;
15. Tata Cara Pembayaran;
16. Pemanfaatan;
17. Sanksi Administrasi;
18. Keberatan;
19. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
21. Kadaluwarsa Penagihan;
22. Pembukuan dan Pemeriksaan;
23. Insentif Pemungutan;
24. Ketentuan Penyidikan;
25. Ketentuan Pidana;
26. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muna

Nomor
13 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi

Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
21 Juni 2011

Berlaku Tanggal
21 Juni 2011

Sumber
LD. 2011/ NO. 13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.71 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar