Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa salah satu jenis Retribusi Jasa Umum sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang cukup potensial untuk dipungut adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
  17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1079/Menkes/SK/2008
  18. Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri Nomor 178/Menkes/PB/II/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
  20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 686/Menkes/SK/VI/2010
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Tata Cara Penghitungan Retribusi;
6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Ketentuan Besarnya Tarif;
8. Wilayah Pungutan;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
10. Pengendalian dan Pengawasan;
11. Tata Cara Pemungutan;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Sanksi Administrasi;
14. Keberatan;
15. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
17. Kadaluwarsa Penagihan;
18. Pembukuan dan Pemeriksaan;
19. Insentif Pemungutan dan Jasa Pelayanan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muna

Nomor
16 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
12 September 2011

Diundangkan Tanggal
12 September 2011

Berlaku Tanggal
12 September 2011

Sumber
LD. 2011/ NO. 16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.59 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar