Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Dalam Perda ini diatur diantaranya susunan perangkat daerah yang terdiri dari:
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 24 Dinas, 5 Badan, dan 22 Kecamatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai:
kedudukan, susunan organsasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.