Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat dan untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu membuat Perda tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.14 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD terkait acara resmi, tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Diatur juga tentang Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang meliputi penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian. Diatur juga tentang Belanja Penunjang Kegiatan DPRD dan Pengelolaan Keuangan DPRD
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.