Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2008.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK;
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA MENGHITUNG PAJAK;
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V TAHUN PAJAK;
BAB VI PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB IX KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB X PEMERIKSAAN;
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XII KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIII PENYIDIKAN;
BAB XIV KETENTUAN PIDANA;
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN;
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
1 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Pajak Bumi dan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2013

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/125

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (147.97 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar