Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan BUMDes

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan di Kabupaten Murung Raya, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Untuk menjalankan amanat Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Nomor 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
  3. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2006
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2006
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2006
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2010.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III PENGELOLAAN;
BAB IV PEMBINAAN;
BAB V PENGAWASAN;
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
4 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Pedoman Tata Cara Pembentukan BUMDes

Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/128

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (80.93 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar