Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan BUMDes
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan di Kabupaten Murung Raya, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Untuk menjalankan amanat Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Nomor 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2010.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III PENGELOLAAN;
BAB IV PEMBINAAN;
BAB V PENGAWASAN;
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.