Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang bertata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan tugas pembantuan demi mewujudkan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang berkesinambungan, berharkat dan bermartabat. Dalam rangka meningkatkan potensi pendapatan asli daerah, perlu disesuaikan dan dilakukan penataan kembali pengelolaan pendapatan daerah agar pelaksanaannya lebih efektif dan efesien.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
- Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK;
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH;
BAB VII KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELON;
BAB VIII KETENTUAN LAIN- LAIN;
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.