Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Perlindungan Perempuaan Anak dan Keluarga Berencana
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Untuk tertib Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan sebagai pelaksanakan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK;
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH;
BAB VII KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELON;
BAB VIII PEMBIAYAAN;
BAB IX KETENTUAN LAIN- LAIN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.