Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Jasa konstrusi Kabupaten Murung Raya sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disempurnakan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011
  6. Peraturan Daerah kabupaten Murung Raya nomor 03 Tahun 2003.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN RUANG LINGKUP;
BAB III WEWENANG PEMBERIAN IUJK;
BAB IV PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IUJK;
BAB V TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN;
BAB VI JANGKA WAKTU DAN WILAYAH OPERASI IUJK;
BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VIII LAPORAN;
BAB IX PENGAWASAN DAN PEMBERDAYAAN;
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
10 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Ijin Usaha Jasa Konstruksi

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
15 Agustus 2014

Sumber
LD.2014/145

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (471.31 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar