Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keuda Atas Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan DPRD, maka untuk mendorong peningkatan kinerja Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dan untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, pengangaran dan pertanggungjawaban penggunaan belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD serta tata cara pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional, maka dipandang perlu dilakukan penyeseuaian atas kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Murung Raya tentang Perubahan Keuda atas Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD: Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan-Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacata dan Tata Penghormatan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD

Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
2 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Keuda Atas Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya

Ditetapkan Tanggal
01 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
01 Juni 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/No.150

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download PDF (1.87 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar