Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kabupaten Murung Raya memiliki desa-desa yang harus dibina dan diawasi pembangunannya, sehingga akan tercapai pembangunan desa yang kuat, maju, mandiri, adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demi tercapainya tujuan pembangunan desa, maka diperlukan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan desa secara berjangka sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk memberikan payung hukum terhadap pedoman penyusunan rencana pembangunan desa di Kabupaten Murung Raya, sehingga penyusunan perencanaan pembangunan desa menjadi lebih tertib, teratur dan partisipatif maka perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
BAB m PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA;
BAB IV PENGORGANISASIAN;
BAB V PENYUSUNAN RPJM DESA DAN RKP DESA;
BAB VI PENGENDALLAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA;
BAB VII PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA;
BAB VIII PELAPORAN;
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X PENDANAAN;
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.