Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, peraturan perundangundangan pada tingkat desa harus disusun dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah hukum dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Dalam rangka menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan di desa yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS PEMBENTUKAN;
BAB III JENIS PERATURAN DAN MATERI MUATAN;
BAB IV PERATURAN DESA;
BAB V PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA;
BAB VI PERATURAN KEPALA DESA;
BAB VII EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA;
BAB VIII PEMBIAYAAN;
BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT;
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.