Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pembentukan 3 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Muba

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah kerja kecamatan, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan, serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk kecamatan baru di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin;
  2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pada Pasal 126 ayat (1), pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Perda dan dengan berpedoman pada Keputusan Mendagri Nomor 4 Tahun 2000, pembentukan kecamatan dipandang telah memenuhi kriteria-kriteria dan juga dikaitkan dengan kemampuan pemerintah kabupaten, sehingga perlu membentuk Perda Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pembentukan 3 (tiga) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
12

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pembentukan 3 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Muba

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2010/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar