PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah berasal dari retribusi daerah guna membantu membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
- Salah satu retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 1998 yang tarif retribusinya perlu disesuaikan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) Republik Indonesia dan Akta Catatan Sipil dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
15
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2010
Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2010
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2010/NO.15
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.