Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan jenis Retribusi Jasa Umum;
  2. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
10

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
20 Februari 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar