Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan jenis Retribusi/Kota;
  2. Dalam rangka pelaksanaan pemungutun retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan jenis retribusi jasa umum di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
13

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
20 Februari 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.13

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar