PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan jenis Retribusi Jasa Umum;
- Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
17
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
20 Februari 2012
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2011/NO.17
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.