Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 110 huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan jenis retribusi jasa umum;
  2. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Daerah di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan Pasal 156 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, perlu mengatur dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
7

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
10 Januari 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD/2012/NO.7

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar