PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 110 huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan jenis retribusi jasa umum;
- Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Daerah di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan Pasal 156 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, perlu mengatur dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
7
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
10 Januari 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
LD/2012/NO.7
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.