Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Nomenklatur Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat dalam Perda Nomor 6 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan tupoksinya, karena perlindungan masyarakat masuk dalam tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja, dan penanggulangan bencana serta Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) masuk dalam Tupoksi pada Badan penanggulangan Bencana Daerah, karena itu nomenklatur dan tupoksinya harus diubah;
  2. Berdasarkan Peraturan Menpan Nomor PER/15/M.PAN/9/2009, Peraturan Bersama Mendagri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2010, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Pengawasan Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) pada Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka eselon IV di bawah Inspektur Pembantu di Inspektorat dihapus dan menjadi jabatan fungsional, sehingga perlu membentuk Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
4

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2013

Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/NO.4

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar