PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, untuk itu perlu dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat guna menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan perkerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil perkerjaan konstruksi. Untuk mendorong kapasitas dan kualitas pelaku usaha jasa konstruksi di Kabupaten Musi Banyuasin, perlu pengaturan dalam melaksanakan perkerjaan konstruksi yang dibiaya oleh Pemerintah maupun Non Pemerintah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
13
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
Ditetapkan Tanggal
09 November 2016
Diundangkan Tanggal
09 November 2016
Berlaku Tanggal
09 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.13
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.