PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
2
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017
Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
29 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.