PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat perlu meningkatkan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan melalui pembangunan Jembatan dan Ruas Jalan maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah. Mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai peningkatan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan perlu melakukan Pinjaman Daerah kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank. Untuk mendapatkan Pinjaman Daerah diperlukan adanya persetujuan dari DPRD sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah dan untuk mengelola pinjaman daerah secara efektif, efisien dan akuntabel, serta untuk memenuhi salah satu persyaratan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) perlu adanya Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
1
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Pinjaman Daerah
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
23 Januari 2018
Berlaku Tanggal
23 Januari 2018
Sumber
LD.2018/No.1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.