PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pesta Rakyat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif lainnya serta penggunaan minuman keras, prostitusi dan tindak kejahatan lainnya pada pesta rakyat di malam hari, sangat memprihatinkan kehidupan generasi di masa yang akan datang. Dalam rangka mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban di masyarakat perlu dilakukan pengendalian dan pengaturan dalam penyelenggaraan pesta rakyat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
2
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Pesta Rakyat
Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
20 Maret 2018
Berlaku Tanggal
20 Maret 2018
Sumber
LD.2018/No.2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.