PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Musi Banyuasin telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010. Sesuai perkembangan perekonomian dan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, mengenai besaran tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
5
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2018
Diundangkan Tanggal
17 Juli 2018
Berlaku Tanggal
17 Juli 2018
Sumber
LD.2018/NO. 5
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.