PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Musi Banyuasin teIah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011. Sesuai perkembangan perekonomian ketentuan Pasa1 7 huruf b Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 yaitu mengenai besaran tarif pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
6
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2018
Diundangkan Tanggal
17 Juli 2018
Berlaku Tanggal
17 Juli 2018
Sumber
LD.2018/NO. 6
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.