Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 500/3231/SJ tanggaI 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 segera melakukan pencabutan Peraturan Daerah terkait dengan Izin Gangguan karena menghambat ikIim investasi di daerah. Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 035/SE/DPMPTSP/2017 tanggal 18 September 2017 tentang Izin Gangguan dan Pungutan Retribusi Izin Gangguan Dalam Provinsi Sumatera Selatan, Bupati segera melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah yang terkait dengan Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan. Untuk itu pelu menetapkan perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
13

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan

Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2018

Berlaku Tanggal
27 Desember 2018

Sumber
LD.2018/NO. 13

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar