PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak Reklame merupakan satu di antara sumber Pendapatan Asli Daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten dalam rangka memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat;
- Dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur Perangkat Daerah perIu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2010 tentang Pajak Reklame, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
14
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018
Berlaku Tanggal
31 Desember 2018
Sumber
LD.2018/NO.14
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.