PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menunaikan zakat termasuk dalam rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang mampu guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan;
- Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dapat dilakukan melalui pengelolaan zakat secara profesional, proporsional dan akuntabel;
- Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada para Muzaki, Mustahik, dan Amil Zakat, diperlukan pengaturan tentang zakat, infak, dan sedekah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
1
Tahun
2019
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
25 Maret 2019
Berlaku Tanggal
25 Maret 2019
Sumber
LD.2019/NO.1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.