Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : – bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat;
  2. – bahwa untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam usaha perdagangan diperlukan upaya penataan dan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sehingga dapat menjalankan usahanya secara berdampingan dengan para pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi;
  3. – bahwa untuk mewujudkan prinsip saling menguntungkan serta mencegah teIjadinya persaingan yang tidak sehat dan kepastian hukum bagi pelaku usaha sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan perlu dilakukan pengaturan mengenai penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
8

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Ditetapkan Tanggal
08 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
08 Juli 2021

Berlaku Tanggal
08 Juli 2021

Sumber
LD.2021/No.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar