Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No. 18 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Energi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja Perusahaan Daerah Mura Energi dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, maka Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2006 perlu dilakukan perubahan, sehingga maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Energi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Energi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.