Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catalan Sipil ditetapkan sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten/kota bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
3

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2012

Berlaku Tanggal
23 Juli 2012

Sumber
LD.2012/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar