Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanaan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga periu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2011.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
11

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2012/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar