PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak hiburan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 345/ KPTS/ III/ 2016 tentang Pembatalan Ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Huruf G Khususnya Kata Golf Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2011 perlu disesuaikan. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah yang baru.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.