Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Badan Usaha Milik Daerah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya dan penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah yang baik mendukung upaya pengembangan perekonomian dan kemanfaatan umum dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara. Agar Kabupaten Musi Rawas Utara memperoleh manfaat Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu pedoman pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagai penjabaran dari Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang badan usaha milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah sebagian kekayaan daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dipisahkan untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD atau perseroan terbatas lainnya. Diatur tentang pendirian, tempat kedudukan dan kantor pusat, maksud dan tujuan, jenis usaha dan/atau bidang usaha, mitra kerja, modal dan saham, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lain, pemeriksa eksternal, kewajiban pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan, tanggung jawab dan ganti rugi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Badan Usaha Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
20 Juni 2017

Berlaku Tanggal
20 Juni 2017

Sumber
LD.2017/NO.03

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (25.15 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar