Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pengangakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan dalam PAsal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 16 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat 6 UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 TAhun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAhun 2014
  6. Pemendagri Nomor 83 Tahun 2015
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015

Peraturan ini memuat:
antara lain jenis perangkat desa;
pengisian perangkat desa;
pemberhentian perangkat desa;
kekosongan jabaran perangkat desa;
kesejahteraan perangkat desa;
peningkatan kapasitas aparatur desa;
pembinaan dan pengawasan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara

Nomor
16 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pengangakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2017

Berlaku Tanggal
29 Desember 2017

Sumber
LD.2018/NO.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 16 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.56 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar