Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 10 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pegelolaan Pertamanan ,kebersihan dan Dekorasi Kota

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kota perlu di lakukan berdasarkan peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah dan untuk itu perlu pedoman dalam rangka melaksanakan kewenangan dan pengelolaan taman atau ruang terbuka hijau dan dekorasi kota yang ditetapkan dalam peraturan Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 10 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No 16 Tahun 2013
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015

Kedudukan Serta Fungsi Pertamanan dan Dekorasi Kota,Pemanfaatan Pertamanan dan Dekorasi Kota,Larangan ,Sanksi Administratif,Ketentuan Penyidik,Ketentuan Pidana,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara

Nomor
10 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pegelolaan Pertamanan ,kebersihan dan Dekorasi Kota

Ditetapkan Tanggal
23 September 2019

Diundangkan Tanggal
23 September 2019

Berlaku Tanggal
23 September 2019

Sumber
L.D.2019/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar