Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penegakan hukum dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat perlu ditingkatkan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan. Selain pejabatpenyidik dapat ditunjuk penyidik pegawai negeri sipil yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak serta kelancaran tugas dan fungsi penyidik pegawai negeri sipil agar dapat berjalan efektif dan efesien diperlukan pengaturan. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6( UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No.16 Tahun 2013
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018
  5. Peraturan KAPOLRI No.6 Tahun 2010
  6. Peraturan KAPOLRI No.20 Tahun 2010
  7. Peraturan KAPOLRI No.26 Tahun 2011
  8. Peraturan Menkumham No.5 Tahun2016
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai:
kedudukan, tugas dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, hak dan kewajiban Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Pelaksanaan Penyidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara

Nomor
3 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
15 Maret 2020

Berlaku Tanggal
15 Maret 2020

Sumber
L.D.2020/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (8.57 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar