Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PajakPenerangan Jalan merupakan jenis pajak Kabupaten;
  2. bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salahsatu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2012 ini adalah:

  1. pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Undang-Undang no. 12 Tahun 2011
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;
III. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;
IV. Wilayah Pemungutan;
V. Masa Pajak dan Pajak Terutang;
VI. Tata Cara Pengenaan Pajak;
VII. Tata Cara Pemungutan;
VIII. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
IX. Keberatan dan Banding;
X. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
XI. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
XII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
XIII. Kadaluwarsa Penagihan;
XIV. Insentif Pemungutan;
XV. Ketentuan Khusus;
XVI. Ketentuan Penyidikan;
XVII. Ketentuan Pidana;
XVIII. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nagekeo

Nomor
12 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
07 Desember 2012

Berlaku Tanggal
07 Desember 2012

Sumber
lembaran Daerah kabupaten nagekeo Tahun 2012 Nomor 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (510.8 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar