Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 05 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 05 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf i, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga merupakan jenis retribusi Daerah Kabupaten;
  2. bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 05 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678)
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)

PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN BAB VIII MASA RETRIBUSI BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN BAB X TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN BAB XI PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI BAB XII KEBERATAN BAB XIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XIV KEDALUWARSA PENAGIHAN BAB XV INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XVI SANKSI ADMINISTRATIF BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XVIII KETENTUAN PIDANA BAB XIX KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nagekeo

Nomor
5

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

Ditetapkan Tanggal
28 November 2013

Diundangkan Tanggal
28 November 2013

Berlaku Tanggal
28 November 2013

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2013 NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 05 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar