Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 06 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
- bahwa obyek retribusi, struktur dan besaran tariff retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, tidak sesuai lagi dengan perkembangan indeks harga satuan dan pertumbuhan perekonomian, karenanya perlu dilakukan perubahan;
- bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan terutama pelayanan di bidang kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 06 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2010 Nomor 11)
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan mekanisme perubahan Pasal antara lain Pasal 20, Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.